Rabu, 16 November 2011

Mampukah Otonomi Daerah di Indonesia Membawa Kesejahteraan Bagi Masyarakat


          Akhir-akhir ini banyak tokoh nasional yang memandang sinis Otonomi daerah diantaranya Akbar Tanjung menilai pelaksanaan Otonomi daerah telah kehilangan arah. Penilaian Akbar Tanjung bukan merupakan isapan jempol karena data menunjukkan bahwa banyak daerah yang kurang mengkoordinasikan dengan pemerintah pusat dan banyak perda yang bertentangan dengan UU. Disamping banyaknya kelemahan dalam pelaksanaan Otonomi Daerah namun dalam juga terdapat hal positifnya diantaranya banyak daerah yang sukses membangun daerahnya contoh : Provinsi Sulawesi Selatan merupakan provinsi yang paling banyak mendapatkan penghargaan dalam pelaksanaan Otsus karena mampu menarik banyak investor masuk. Kota Solo merupakan Kota yang juga banyak mendapat penghargaan dalam pelaksanaan Otsus karena barhasil mengembangkan ekonomi kerakyatan. Diatas merupakan contoh kecil dari keberhasilan di Otsus.
            Otonomi Daerah sendiri merupakan pelimpahan wewenang dari pusat ke daerah melaui daerah otonom di daerah. Otonomi Daerah dicetuskan oleh Presiden Indonesia ke 4, KH. Abdurrahman Wahid membentuk UU No. 22 tahun 1998 tentang otonomi daerah terdiri dari :
1.      Demokrasi,Keadilan, pemerataan ,potensi dan keragaman daerah
2.      Otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab
3.      Otonomi daerah yang luas dan utuh diletakan pada kabupaten atau kota
4.      Sesuai dengan konstitusi negara
5.      Kemandirian daerah otonom
6.      Meningkatkan peranan fungsi badan legeslatif daerah
7.      Azas dekonsentrasi diletakkan pada daerah provinsi sebagai wilayah administrasi
8.      Azas tugas pembantuan
           
Latar belakang dilaksanakannya otonomi daerah adalah terjadi pergolakan di daerah akibat pemerintahan terpusat di jakarta dan kurang meratanya pembangunan di daerah terpusat dipulau jawa. Menurut saya ada 3 hal yang wewenang yang diberikan ke daerah yaitu:
1.      Politik
Dalam hal politik pemerintah memberikan wewenang ke daerah untuk memilih sendiri kepala daerahnya dalam hal ekseutif, dalam hal legeslatif memilih anggota DPR, DPD,DPRD tingkat I dan DPRD tingkat 2. Pemeritah pusat juga memberikan ruang bagi daerah untuk melakukan pemekaran daerah. Membuktikan bahwa pemerintah memberikan tempat partisipasi warga dalam pemerintahannya di daerah.

2.      Ekonomi
Pemerintah pusat memberikan kewenangan daerah untuk
Pemerintah pusat memberikan wewenang daerah untuk mengatur keuangannya sendiri baik dalam pendapatan mkaupun mengatur pengeluarannya.  Hal ini tertulis dalam UU No. 17 tahun 2003 tentang keuangan negara.

3.      Sosial dan Budaya
Daerah juga diberikan kewenangan untuk mengatur kehidupan sosial di daerah dan melestarikan kebudayaan daerahnya.

Namun setelah 13 tahun berjalan banyak terjadi penyimpangan terbukti banyak kepala daerah yang terkena kasus korupsi dan terjadi kesenjangan pembangunan antara daerah. Akibat produk peraturan daerah berkualitas rendah dan korup. Dibawah ini merupakan masalah yang terjadi di daerah akibat penyerahan wewenang di daerah : 
1.      Terjadi Kesenjangan Pembangunan antar Daerah
Terjadinya kesenjangan akibat tidak adanya kesamaan visi dan misi pembangunan di daerah menyebabkan daerah yang satu maju dan tertinggal. Hal ini juga akibat kurangnya perhatian pemerintah pusat kepada daerah contoh: terjadinya kesejangan antara Kota Surakarta dengan Kota Pekalongan yaitu jumlah investor yang menanamkan modal di surakarta jauh lebih tinggi dibandingkan Pekalongan padahal kedua kota tersebut memiliki latar belakang yang hampir sama akibat kemampuan kepala daerah untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dan penyerapan anggaran sebesar-besar untuk kesejahteraan rakyat

2.      Lunturnya Rasa Nasionalisme Akibat Adanya Primodialisme
Untuk meraih dukungan masyarakat daerah biasanya para pemimpin daerah menanamkan kebanggan atas suku atau daerahnya membuat lunturnya rasa nasionalisme.

3.      Episentrum Korupsi menyebar ke daerah
Pada zaman orde baru korupsi hanya terjadi di lingkungan  pemerintahan di pusat. Namun setelah otonomi daerah korupsi menyebar hingga ke daerah hal ini akibat produk peraturan perundang-undangan yang korup. Menurut Kementrian dalam Negeri jumlah kepala daerah yang terlibat korupsi sekitar 158 kepala daerah mulai dari gubernur hingga bupati atau sekitar sepertiga jumlah kepala daerah (sumber: antaranews.com). Membuat kita prihatin atas perilaku koruptif pejabat kita.

4.      Tumpang Tindih Perda di daerah dengan peraturan perundang-undangan.
Tejadinya tumpang tindih peraturan daerah terjadi ketika perda yang dihasilkan kepala daerah yang memiliki kepentingan terselubung misalnya terjadi di daerah-daerah yang mengeluarkan perda syariah  di berbagai daerah sangat bertentangan dengan pasal 29 UUD 1945 tentang kebebasan berkeyakinan.

5.      Munculnya Dinasti Politik Di Daerah
Banyak kepala daerah yang membentuk dinasti politik sebagai bentuk dari mempekuat kekuasaannya di daerah. Bahkan ada ada pengamat yang mengatakan kepala daerah menjadi raja kecil didaerah misalnya kasus yang terjadi di Banten Kepala Daerah kabupaten Serang, Cilegon dan Kota Tangsel merupakan kerabat Gubernur Banten Hj. Ratu Atut Choshiyah. Hal ini menjadi salah satu kelemahan Otonomi daerah yang hidup di negara demokrasi. Hal itu merupakan kemunduran demokrasi.

6.      Lemahnya Koordinasi dengan Pemerintah Pusat
Lemahnya koordinasi dengan pemerintah pusat membuat ketimpangan pembangunan di daerah. Selain itu lemahnya koordinasi juga membuat peraturan daerah tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan membuat investor enggan menanamkan modalnya di indonesia

7.      Buruknya Birokrasi Pemerintahan
Birokrasi yang baik menjadi kunci didalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih. Indonesia merupakan negara dengan birokrasi terburuk di Asia. Birokrasi di indonesia memang sangat buruk misalnya dalam pembuatan SIUP bisa memakan waktu berbulan-bulan sedangkan di Singapore tetangga kita hanya butuh waktu sehari. Itu yang membuat investasi di indonesia sangat redah.

13 tahun otonomi daerah menghasilkan masalah didalam pelaksanaan. Maka kita harus segera mencari solusinya agar otonomi daerah dapat mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat diantaranya dengan melakukan pembuatan undang-undang baru sebagai payung hukum otonomi daerah agar dapat mencapai tujuan yang dicita-citakan. Solusinya berupa :
1.      Membuat masterplan pembangunan nasional untuk membuat sinergi Pembangunan di daerah. Agar menjadi landasan pembangunan di daerah dan membuat pemerataan pembangunan antar daerah.
2.      Memperkuat peranan daerah untuk meningkatkan rasa nasionalisme dengan mengadakan kegiatan menanaman nasionalisme seperti kewajiban mengibarkan bendera merah putih.
3.      Melakukan pembatasan anggaran kampanye karena menurut penelitian korupsi yang dilakukan kepala daerah akibat pemilihan umum berbiaya tinggi membuat kepala daerah melakukan korupsi.
4.      Melakukan pengawasan Perda agar sinergi dan tidak menyimpang dengan peraturan diatasnya yang lebih tinggi.
5.      Melarang anggota keluarga kepala daerah untuk maju dalam pemilihan daerah untuk mencegah pembentukan dinasti politik.
6.      Meningkatkan kontrol terhadap pembangunan di daerah dengan memilih mendagri yang berkapabilitas untuk mengawasi pembangunan di daerah.
7.      Melaksanakan Good Governence dengan memangkas birokrasi (reformasi birokrasi), mengadakan pelayanan satu pintu untuk masyarakat. Melakukan efisiensi anggaran.
8.      Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor SDA dan Pajak serta mencari dari sektor lain seperti jasa dan pariwisata digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.

Pemeritah seharusnya merevisi UU yang dipandang dapat menimbulkan masalah baru diatas saya telah memberikan solusi untuk keluar dari masalah Otonomi Daerah tanpa harus mengembalikan kepada Sentralisasi. Jika pemerintah dan masyarakat bersinergi mengatasi masalah tersebut. Pasti kesejahteraan masyarakat segera terwujud.
  Oleh : Ayudhya Primawardhani

Tidak ada komentar:

Posting Komentar